Organization Structure
Struktur Organisasi Program Studi Sarjana Pariwisata mengikuti struktur dari Fakultas Pariwisata
Adapun struktur organisasi /pimpinan Fakultas Pariwisata, Universitas Udayana dapat dilihat pada Gambar berikut:
Dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Fakultas Pariwisata, terdiri dari:
1. Senat Fakultas.
2. Unsur Pelaksana Akademis : Dekanat (Dekan dan Wakil Dekan), Program Studi (Ketua dan Sekretaris), dan Dosen.
3. Unsur Pelaksana Administrasi.
4. Unsur Penjaminan Mutu Fakultas dan Program Studi.
5. Ikatan Alumni Universitas Udayana (IKAYANA) Komisariat Fakultas Pariwisata.
Uraian Tugas
A. Senat Fakultas
1) Senat fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat fakultas.
2) Senat fakultas dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
3) Tugas pokok Senat Fakultas adalah :
(1) Merumuskan kebijakan akademik fakultas.
(2) Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen.
(3) Merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas.
(4) Menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam poin (1).
(5) Memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam melaksanakan tugas akademik di lingkungan fakultas.
(6) Memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas mengenai calon yang diusulkan diangkat menjadi pimpinan fakultas.
4) Keanggotaan senat terdiri Guru Besar, Pimpinan Fakultas (Dekanat), koordinatorProgram Studi, 2 orang Wakil Dosen dari setiap program studi.
B. Unsur Pimpinan
1) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibantu oleh tiga orang Wakil Dekan, yaitu :
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan yang selanjutnya disebut Wakil Dekan I.
(2) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, selanjutnya disebut Wakil Dekan II.
(3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Informasi, selanjutnya disebut Wakil Dekan III.
2) Wakil Dekan bertanggungjawab kepada Dekan.
3) Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, tenaga administrasi dan administrasi fakultas, serta mahasiswa.
4) Dekan bertanggungjawab kepada Rektor dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Senat Fakultas.
5) Bilamana Dekan berhalangan tidak tetap, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan bertindak selaku Pelaksana Harian Dekan dan bilamana Dekan berhalangan tetap, Rektor mengangkat Pejabat Dekan atas usulan Senat Fakultas, sebelum pengangkatan Dekan tetap yang baru.
6) Masa jabatan Dekan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
7) Tugas Wakil Dekan adalah:
(1) Wakil Dekan I mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Dekan II mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, perlengkapan, dan kepegawaian.
(3) Wakil Dekan III mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat ektra kurikuler, kemahasiswaan, alumni, dan pengelolaan informasi.
8) Fungsi Wakil Dekan adalah:
(1) Wakil Dekan I berfungsi mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan fakultas yang meliputi:
a) Perencanaan dan pelaksanaan perkuliahan.
b) Perencanaan, pelaksanaan, serta pengembangan pendidikan dan pengajaran, serta penelitian.
c) Pembinaan tenaga pengajar dan tenaga peneliti.
d) Penyusunan program dalam rangka pengembangan daya penalaran mahasiswa.
e) Perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan penelitian dengan fakultas-fakultas di lingkungan universitas.
f) Pengolahan data yang menyangkut bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Dekan II mempunyai fungsi mengawasi dan memelihara ketertiban dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan fakultas, meliputi:
a) Pembinaan ketatausahaan.
b) Pembinaan kerumahtanggaan dan pemeliharaan ketertiban.
c) Pembinaan kepegawaian.
d) Pengurusan keuangan.
e) Pengurusan perlengkapan.
f) Pengolahan data yang menyangkut administrasi umum.
(3) Wakil Dekan III mempunyai fungsi mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan fakultas, meliputi:
a) Pembinaan mahasiswa dalam pengembangan sikap organisasi serta kegiatan.
b) Pembinaan bimbingan penyuluhan bagi mahasiswa.
c) Pembinaan usaha-usaha untuk menghasilkan mahasiswa yang terampil di bidang pariwisata.
d) Pelaksanaan kegiatan dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
e) Pelaksanaan kerjasama dengan fakultas di lingkungan universitas dalam kegiatan-kegiatan bidang kemahasiswaan.
f) Pengolahan data yang menyangkut bidang pendidikan yang bersifat ekstra kurikuler.
g) Pelaksanaan kerjasama dan menjalin sinergisitas dengan alumni.
h) Mengkoordinir pengelolaan sistem informasi fakultas (website, media sosial, dll).
FACULTY OF TOURISM